Bakamla Ende menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan dan regulasi yang mengacu pada hukum nasional serta ketentuan internasional di bidang keamanan dan keselamatan laut. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi landasan operasional Bakamla Ende:
1. Dasar Hukum Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur tata kelola kelautan Indonesia, termasuk peran Bakamla dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kedaulatan laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla
Menetapkan pembentukan, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam melaksanakan pengamanan laut. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur keselamatan pelayaran, pencegahan kecelakaan laut, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur pengawasan dan penindakan terhadap praktik perikanan ilegal di perairan Indonesia.
2. Regulasi Internasional
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Menjadi dasar hukum internasional yang mengatur batas maritim, hak, dan kewajiban negara pantai dalam mengelola wilayah laut. - International Maritime Organization (IMO) Regulations
Mengatur keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim yang diterapkan dalam operasional Bakamla.
3. Peraturan Internal Bakamla
- Peraturan Kepala Bakamla tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Mengatur pelaksanaan tugas patroli laut, penegakan hukum maritim, dan penanganan kecelakaan laut. - Instruksi Operasional Bakamla RI
Memberikan panduan teknis bagi personel dalam menjalankan tugas di lapangan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait.
4. Kebijakan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Pengelolaan dan Pelestarian Laut
Mendukung program Bakamla Ende dalam menjaga lingkungan laut yang berkelanjutan. - Kerjasama Antarlembaga Daerah
Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI AL, Polri, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan maritim.
Bakamla Ende berkomitmen untuk menjalankan setiap regulasi ini dengan integritas tinggi, memastikan keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan Ende serta mendukung kedaulatan maritim Indonesia.