Bakamla Ende

Loading

Mengenal Lebih Dekat Peraturan dan Hukum Terkait Perdagangan Illegal di Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Peraturan dan Hukum Terkait Perdagangan Illegal di Indonesia


Apakah kamu pernah mendengar tentang peraturan dan hukum terkait perdagangan illegal di Indonesia? Jika belum, yuk kita mengenal lebih dekat mengenai hal tersebut.

Perdagangan illegal merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Dalam konteks Indonesia, perdagangan illegal seringkali melibatkan barang-barang ilegal seperti narkotika, senjata api ilegal, dan satwa dilindungi.

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Saldi Isra, “Perdagangan illegal dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, perlu ada peraturan dan hukum yang ketat untuk melarang dan menghukum pelaku perdagangan illegal.”

Di Indonesia, peraturan dan hukum terkait perdagangan illegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perdagangan illegal dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota dari berbagai kesepakatan internasional terkait perdagangan illegal, seperti Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Konvensi ini bertujuan untuk melindungi satwa-satwa yang terancam punah dari perdagangan ilegal.

Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Direktur Eksekutif TRAFFIC Indonesia, Dr. Elizabeth John, mengatakan bahwa “Indonesia memiliki peraturan yang cukup kuat terkait perdagangan illegal, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.”

Dengan mengenal lebih dekat peraturan dan hukum terkait perdagangan illegal di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan perdagangan illegal yang merugikan negara dan lingkungan hidup. Jadi, mari kita bersama-sama mendukung penegakan hukum untuk melindungi Indonesia dari perdagangan illegal.